Sumber : Pixabay.com |
1. Definisi Hutan menurut KKBI
Hutan adalah tanah yang luas yang di tumbuhi pohon-pohon (dan tidak di pelihara orang).
2. Definisi Hutan menurut Wikipedia
Hutan adalah suatu kawasan luas yang ditumbuhi pepohonan dan tumbuhan lainnya.
3. Definisi Hutan Undang - Undang Nomer 5 Tahun 1967
Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai hutan.
4. Definisi Hutan Undang - Undang Nomer 41 Tahun 1999
hasil pencabutan Undang - Undang Nomer 5 Tahun 1967-Hutan adalah Kesatuan ekosistem dan hamparan lahan SDA hayati yang didomisili pepohonan.
BACA.
REFERENSI : Buku Manfaat Hutan Lindung [Ahmad Jazuli]